Kelapa Sawit, tanaman yang sangat tidak asing di
Kalimantan Barat, jika kita menelesuri historinya, 1Pohon Kelapa Sawit
bukanlah tanaman asli Indonesia. Tumbuhan ini didatangkan dari Negara Brazil,
Amerika Selatan. Kehadiran kelapa sawit di Indonesia pertama kali sejak zaman
Belanda. ketika Indonesia merdeka. Perkebunan kelapa sawit (Elaeis Guineensis
Jacq) diimpor Indonesia (Hindia Belanda) dari Mauritius atau Reunion, Afrika
dan ditanam di Kebun Raya Bogor (Lubis:1992, Van Heurn 1984). Tapi sekarang
lebih dipercaya bahwa sawit berasal dari Amerika Selatan karena benua itu
sangat kaya akan jenis sawit.
Awal tanaman Kelapa Sawit masuk di Kalimantan Barat.
dirintis oleh Gubernur Kadarusno (mantan Gubernur Kalimantan Barat) pada tahun
1970an melalui Perusahaan milik Negara yakni. PT. Perkebunan Nusantara.
Keberhasilan PTPN dalam mengembangkan komoditi ini membuat investor swasta
lainnya tertarik untuk ikut berkecimpung dalam bisnis ini. Perusahaan besar
dalam dan luar negeri berlomba melakukan expansi guna memperoleh lahan, sebut
saja Sinar Mas Group yang beroperasi diwilayah Kapuas Hulu dan Ketapang, Group
Indofood dan Salim Group yang beroperasi di Sanggau, Wilmar Group yang
menguasai wilayah Landak dan sebagian Sambas dan Kubu Raya, Duta Palma Group
yang berkuasa di Bengkayang dan sebagian Sambas, dan beberapa perusahaan
kenamaan lainnya seperti Ganda Prima, LG, Miwon, Djarum, Cargil dan beberapa
perusahaan lokal lainnya.
Dapatkan Kajian yang mengulas berbagai masalah hukum di
https://jendelahukum79.blogspot.com
Baca juga
Minyak Kotor untuk Desa Mandiri
https://jendelahukum79.blogspot.com/2019/03/minyak-kotor-untuk-desa-mandiri.html?m=1l
SK Penghentian sementara pada kegiayan pertambangan
https://jendelahukum79.blogspot.com/2019/06/kajian-atas-penerbitan-sk-penghentian.html?m=1
Menggugat Pasal 99 UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH
https://jendelahukum79.blogspot.com/2019/03/menggugat-pasal-99-uu-32-tahun-2009.html?m=1
Dapatkan Kajian yang mengulas berbagai masalah hukum di
https://jendelahukum79.blogspot.com
Baca juga
Minyak Kotor untuk Desa Mandiri
https://jendelahukum79.blogspot.com/2019/03/minyak-kotor-untuk-desa-mandiri.html?m=1l
SK Penghentian sementara pada kegiayan pertambangan
https://jendelahukum79.blogspot.com/2019/06/kajian-atas-penerbitan-sk-penghentian.html?m=1
Menggugat Pasal 99 UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH
https://jendelahukum79.blogspot.com/2019/03/menggugat-pasal-99-uu-32-tahun-2009.html?m=1
Tingginya Permintaan dunia terhadap CPO membuat para
pelaku bisns ini sumringah, masyarakat disekitar areal perkebunan terkena
dampak, kewajiban perusahaan membangun kebun untuk masyarakat minimal 20% yang
dikenal dengan Kebun Plasma ikut mengangkat derajat mereka, pundi-pundi rupiah
setiap bulan mengalir ke kocek, mesin ekonomi bergerak cepat, seiring dengan
itu infrastruktur dibangun membuka jalur-jalur keterisolasian.
Selang 30 Tahun berlalu sejak masuk di Kalimantan Barat
tahun 1970an silam, tanaman sawit yang berdiri kokoh, menghasilkan buah segar,
memberi kehidupan kepada pemiliknya, kini telah memasuki usia uzur, ibarat
manusia telah renta, tak berdaya dan lemah maka si batang tua inipun sudah
tidak segagah dulu dikala usia mudanya. Asupan pupuk yang ditebar tidak lagi
mampu menggerakan jaringan tubuhnya untuk menghasilkan buah, pemilik tidak lagi
sumringah menatapnya, terbeban oleh pengeluaran yang lebih besar dari apa yang
dihasilkannya.
Berdasarkan data terakhir, 2Di Kalimantan Barat
terdapat ± 1.500.000 Ha lahan perkebunan sawit, sampai dengan tahun 2017,
terdapat ± 203.218 Ha kebun plasma yang sudah memasuki masa replanting,
luasannya akan semakin bertambah seiring dengan bertambahnya usia tanam Kelapa
Sawit lainnya.
Metode peremajaan tanaman Kelapa Sawit tua yang berlaku
dan telah berjalan selama ini adalah dengan cara merobohkannya, memotong
menjadi bagian-bagian kecil dan kemudian membenamkannya. Cara ini selain mahal
juga sangat tidak efektif, karena ternyata batang tua sawit masih bisa
dimanfaatkan. Di dalam batang Sawit tua terkandung air Nira yang dapat
dijadikan bahan dasar pembuatan Gula Merah, selain itu batangnya dapat
dijadikan Pellet sebagai sumber energi baru dan terbarukan.
Di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa pemanfaatan air Nira
untuk Gula Merah sudah dilakukan dan di Kalimantan Barat melalui PT. Berkah
Nabati Nusantara juga telah berhasil melakukan uji coba pemanfaatan air Nira
menjadi gula merah. Tidak hanya itu, melalui penelitian yang dilakukan sejak
tahun 2013 atau sejak ± 5 (lima) Tahun, batang sawit tua ternyata dapat
dimanfaatkan sebagai bahan dasar pembuatan pellet untuk bio energi. Pasar untuk
Bio energi sendiri terbuka lebar di market dunia, Jepang dan Korea diantaranya
adalah 2 negara yang sangat antusias untuk melakukan kontrak kerjasama. Dari
aspek sarana prasarana, pabrik pengolahan batang sawit untuk menjadi pellet
juga telah siap beroperasi.
Jika program peremajaan tanaman sawit (Replanting)
metodenya diubah dengan cara pemanfaatan batang sawit maka akan meniciptakan
aktiftas ekonomi baru yang dapat mendongkrak tingkat kesejahteraan petani dan
masyarakat. Replanting dengan cara lama
mengharuskan petani merogoh kocek ±
Rp. 7 – 8 Juta /Ha, namun dengan cara baru ini, petani tidak perlu
mengeluarkan dana sepeserpun, bahkan
petani diberi kompensasi dari hasil pemanfaatan batang sawit tua. Lebih dari
itu masyarakat dapat diberdayakan dalam hal proses produksi gula merah.
Jika merujuk data dari data yang dirillis oleh Dirjendbun,
Kementerian Pertanian tentang luas lahan kebun plasma yang sudah memasuki masa
replanting sampai dengan tahun 2017, maka potensi ekonomi yang dapat diperoleh
dapat dihitung sebagai berikut :3
1.
Pemanfaatan untuk gula merah
Luas areal peremajaan = 203.218 Ha 1 Ha = 100 Batang Sawit
Tua
Jumlah Batang Sawit Tua di areal replanting, 203.218 x 100 =
20.321.800 batang
1 batang menghasilkan 20 Kg Gula
merah, maka terdapat 406.436.000 Kg Gula Merah
Jika harga gula merah Rp. 8.000/Kg
maka potensi yang dapat diperoleh adalah Rp. ± 3,25 Triliun
2.
Pemanfaatan untuk Bio Pellet
Setelah Nira dikeluarkan, maka proses lanjutan dibuat Bio
Pellet Dengan nilai susut 85%/batang, maka diperoleh perhitungan :
20.321.800 Batang x 500 Kg/Batang x 15% = 1.524.135 Ton Bio Pellet
Jika harga Bio
Pellet USD 80/Ton dengan Kurs Rp. 14.000 maka potensi yang dapat diperoleh
adalah USD 122 Juta = ± 1,70 Triliun
Dari pemanfaatan batang sawit untuk gula merah dan bio pellet maka
diperoleh potensi pendapatan senilai ± Rp. 5 Triliun. Angka yang sangat
fantastis untuk mendongkrak perekonomian Kalimantan Barat. Perhitungan tersebut
belum termasuk batang sawit yang berada di areal perkebunan inti yang total
luasannya 2x lipat dari kebun plasma.
Baca juga
tidak bisa bayar hutang dapatkah dipidana
https://jendelahukum79.blogspot.com/2019/03/tak-mampu-bayar-hutang-dapatkah-dipidana.html?m=1
https://jendelahukum79.blogspot.com/2019/03/tak-mampu-bayar-hutang-dapatkah-dipidana.html?m=1
Membuat surat dinas yang baik dan benar
https://jendelahukum79.blogspot.com/2019/06/tata-naskahdinas-surat-menyurat-yang_30.html?m=1
Permasalahan yang dihadapi terkait program replanting
khusus untuk kebun plasma adalah adanya program dari Pemerintah melalaui Badan
Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDKS) yang menjanjikan bantuan Rp. 25 Juta/Ha
bagi petani yang kebunnya akan direplanting. Untuk mendapatkan bantuan
tersebut, maka harus melalui beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi,
verifikasi hingga lahan yang akan direplanting harus berstatus clear and clean.
Terdapat beberapa lahan yang telah melalui tahapan tersebut diantaranya lahan
yang berada di Kabupaten Landak dan Melawi seluas ± 6.000 Ha. Namun sekalipun
tahapan telah selesai dilaksanakan dana yang ditunggu oleh petani tidak kunjung
cair, padahal dana tersebut dijanjikan sejak tahun 2016.
Petani mengalami kegalauan, batang sawit mereka sudah
tidak produktif lagi, biaya operasional tinggi dengan hasil yang tidak
seimbang, sebagaian kelompok tani ingin melakukan replanting secara swadaya
namun pada sisi lain masih berharap bantuan dari BPDKS, mereka kawatir jika
melakukan replanting lebih dahulu dan ternyata dana BPDKS cair, mereka tidak
mendapat bagian dari dana tersebut. Sementara jika tetap bertahan untuk tetap
menunggu, tidak ada kepastian kapan dana tersebut akan cair.
Untuk menyelesaikan kegamangan tersebut, perlu adanya
intervensi pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan strategis yang dapat
menyelesaikan masalah dilapangan, misalnya mempersilahkan petani yang ingin
melakukan replanting secara swadaya namun dengan konsekwensi akan memprioritaskan
mereka mendapatkan bantuan jika dana yang dijanjikan dari BPDKS cair. Dengan
demikian tidak ada kegiatan yang terhambat, petani tidak terbebani oleh tanaman
sawit yang sudah tidak produktif dengan segera melakukan replanting secara
swadaya, dan jika dana BPDKS cair mereka tetap akan mendapatkan bantuan
tersebut dan jika dana itu tidak cair, petani tidak menjadi korban atas janji
yang membuat mereka tidak dapat melakukan replanting.
Direktur PT. Berkah Nabati Nusantara, Hendry Halim sebagai
pencetus ide Replanting melalui metode ini tegas menyatakan “Kami
siap mendampingi petani untuk melakukan replanting, dana juga siap dengan
skema pembiayaan yang transparan dan tidak memberatkan, kami tidak hanya
berorientasi binis semata, tapi kami juga berkomitmen mewujudkan desa mandiri
melalui program pemeberdayaan yang telah kami susun, menciptakan kebun plasma
yang memiliki daya saing tinggi, namun hambatannya terletak pada regulasi,
akibatnya kami belum bisa menjalankan program ini”
Dapatkah ASN yang masih menjabat pada satu instansi dilantik pada jabatan lain
https://jendelahukum79.blogspot.com/2019/06/dapatkah-asn-yang-masih-menjabat-pada.html?m=1a
Senja di akang cave
https://jendelahukum79.blogspot.com/2019/03/senja-di-akang-cave.html?m=1
Dapatkah ASN yang masih menjabat pada satu instansi dilantik pada jabatan lain
https://jendelahukum79.blogspot.com/2019/06/dapatkah-asn-yang-masih-menjabat-pada.html?m=1a
Senja di akang cave
https://jendelahukum79.blogspot.com/2019/03/senja-di-akang-cave.html?m=1
Barangkali jika
Nira sawit dapat dijadikan tinta dengan batangnya sebagai Pena, maka dia akan
menulis
“ Usiaku sudah
senja, saatnya aku istirahat, giliran generasiku yang akan melanjutkan
perjuanganku, tak sanggup aku menatap wajah majikanku yang sendu, melihat
produksiku yang kian menurun, jika sudah saatnya aku dirobohkan, jangan kau
cincang dan benam kan aku dalam tanah, Niraku dapat kalian jadikan gula merah,
batangku dapat kalian jadikan energi, manfaatkan aku semaksimal mungkin, wahai pemimpin negeri, dengarkan suara kami,..
jeritan dari penduduk belantara sawit”
1 http://yulianuskiun.blogspot.com/2008/04/awal-kelapa-sawit-di-indonesia_24.html
2 Dirjenbun, Kementan RI
3 Berdasarkan analisa PT. Berkah Nabati Nusantara
3 Berdasarkan analisa PT. Berkah Nabati Nusantara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar